Bimata

Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

BIMATA.ID, Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Provinsi Aceh.

“Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini,” ungkap Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, MS Provinsi Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban. Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh ini dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di MS Provinsi Aceh, Selasa, 28 September 2021.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh MS Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Provinsi Aceh.

Ardiansyah melihat, putusan bebas itu hanya karena perbedaan pendapat antara hakim MS Kabupaten Aceh Besar dengan MS Provinsi Aceh dalam melihat kasus tersebut.

Kemudian, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian MS Provinsi Aceh, seperti bukti visum et repertum.

“Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, vonis bebas itu diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan, diantaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

Namun, keterangan ahli menyatakan, ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan, tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput darah anak korban.

Oleh karenanya, MS Aceh berpendapat, hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.

[MBN]

Exit mobile version