BIMATA.ID, Jakarta – Artis Jonathan Frizzy alias Ijong mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka, dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terkait dengan biaya nafkah hingga hak asuh anak dari pernikahannya dengan Dhena Devanka.
“Kami sudah lakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi. Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua,” kata Kuasa Hukum Ijong, Sinarta Bangun, di PA Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Sinarta mengaku, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka yang meminta biaya nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
“Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi,” pungkasnya.
“Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam,” lanjut Sinarta.
Tidak hanya biaya nafkah, dalam gugatan rekonvensi Ijong juga meminta hak asuh anak dari Dhena Devanka.
“Begitu juga mengenai anak. Di dalam materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan,” jelas Sinarta.
Sinarta membenarkan, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz, anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak ibunya.
“Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi,” ujarnya.
“Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya,” tutup Sinarta.
Sebagai informasi, Dhena Devanka melaporkan Ijong ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Membantah tudingan tersebut, Ijong melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 September 2021.
Namun, kedua pihak sepakat berdamai dan sama-sama mencabut laporan tentang KDRT. Selain itu, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Ijong ke PA Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
[MBN]