BeritaPolitik

Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Atur Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengatur libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu dimaksudkan guna mencegah peningkatan mobilitas masyarakat dan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

“Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga Natal dan tahun baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan,” kata Presiden Jokowi, saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini menerangkan, libur Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19. Pasalnya, masyarakat banyak mudik pada momentum tersebut.

Berdasarkan hasil survei, urai Presiden Jokowi, 19,9 juta orang berniat mudik pada akhir tahun 2021. Jumlah yang tidak sedikit itu harus diantisipasi oleh semua Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Inilah yang harus kita antisipasi, semua provinsi, semua kabupaten, dan kota harus mengingatkan warganya agar Natal dan tahun baru ini lebih baik tidak bepergian ke mana-mana,” terangnya.

Presiden Jokowi menyebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peranan penting dalam menyosialisasikan pencegahan mobilitas masyarakat. Khususnya, mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19.

“Tetapi sekali lagi, tetap sesuai dengan protokol kesehatan dengan gas dan rem yang dinamis, selalu waspada, siap siaga, cepat bertindak, itu yang terus harus kita jaga,” ujar mantan Wali Kota Surakarta ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close