BeritaHukum

Jenderal Sigit Perintahkan Seluruh Jajaran Tindak Praktik Pinjol

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk serius dalam menindak praktik pinjaman online (pinjol). Saat ini, praktik pinjol adalah salah satu masalah serius yang merugikan masyarakat.

Perintah dari Kapolri itu pun dikatakan setelah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan kepolisian untuk membasmi praktik peminjaman uang via perusahaan-perusahaan fintech lending tersebut.

“Kejahatan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini,” ujar Jenderal Sigit, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Kapolri menyebut, kejahatan pinjol saat ini semakin merebak dan menjerat masyarakat kelas bawah yang terdampak pandemi Covid-19. Jenderal Sigit menilai, pinjol memiliki modus yang beragam dalam menjerat masyarakat.

Mereka melakukan promosi dan penawaran peminjaman uang dengan cara praktis agar masyarakat tergiur. Mereka juga memberikan rentang pendanaan yang tampak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kelas bawah.

Akan tetapi, penggunaan jasa peminjaman dana ilegal itu mencekik batin masyarakat yang terjebak. Para debitur atau peminjam dana pinjol tercekik dengan beban bunga yang tinggi, dan denda tidak manusiawi akibat telat jatuh pembayaran.

Bahkan, tidak jarang penagihan yang dilakukan terhadap peminjam disertai dengan ancaman dan kekerasan. Jenderal Sigit mengemukakan beberapa kasus dan pengalaman di masyarakat, ada yang nekat bunuh diri lantaran ancaman dari para kreditur pinjol ilegal.

“Untuk itu, harus segera ada dilakukan penanganan tegas bagi pinjol ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Jenderal Sigit menjelaskan, dari catatan kepolisian, ada sedikitnya 370 laporan terkait pinjol ilegal sepanjang Oktober 2021. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 91 laporan telah tuntas diproses hukum. Sedangkan, 278 laporan lainnya masih dalam penanganan kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan.

“Saya (Kapolri) tekankan kepada seluruh jajaran untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi, serta literasi untuk masyarakat atas bahaya pinjol ini,” jelas Kapolri.

Kapolri pun meminta, agar seluruh jajaran kepolisian di daerah membuka sentra pelaporan baru untuk ragam kasus pinjol ilegal.

Jenderal Sigit juga meminta, agar jajarannya terus berkoordinasi dengan instansi negara lain, seperti kementerian maupun lembaga perbankan di masing-masing daerah untuk memastikan pemberantasan pinjol ilegal tersebut.

“Lakukan penegakan hukum untuk penanganan masalah pinjol ilegal ini,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close