BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Biaya tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat. Tarif PCR di Indonesia saat ini Rp 495.000 untuk wilayah Jawa Bali. Biaya tes PCR tersebut merupakan patokan tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ini Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Merujuk regulasi, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021. Sebelumnya adanya regulasi terbaru, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal, yakni di kisaran Rp 900.000 untuk sekali tes usap.
Selain itu, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
(ZBP)