Ilegal, 3.600 Pinjol di Sulsel Dibekukan Satgas Waspada Investasi
BIMATA.ID, Makassar – Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri dan Kominfo telah membekukan 3.600 pinjaman online yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Pinjol ini dianggap ilegal.
“Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin.
Patahuddin mengatakan, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi, sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan kata dia, membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
“Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan,” ungkaonya.
“Transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman dalam mengembangkan usahanya,” pungkasnya.
(HW)