Hasil Rekap DPB KPU Sulsel, 91.184 Data Pemilih TMS
BIMATA.ID, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel merampungkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan hasil rekap, 91.184 warga dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) menggunakan hak suaranya.
KPU merilis, data TMS tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti meninggal 2.23, ganda 70, di bawah umur 0, pindah domisili 1.505, tidak dikenal 64, TNI 3, Polri 43, hak pilih dicabut 0, belum ber KTP Elektronik 87.268.
Sementara daftar pemilih berkelanjutan berdasarkan pemutakhiran periode September 2021 sebanyak 6.124.368.
Terdapat lima kabupaten/kota yang tercatat data pemilihnya yang TMS dan yang Belum ber E-KTP dan atau belum perekaman E-KTP mengalami kenaikan seperti di Gowa 12.616, Takalar 10.487, Bone 7.793, Maros 7.735 dan Makassar 7.041.
Sedangkan total pemilih baru sebanyak 3.044. Lima kabupaten/kota pemilih baru terbanyak meliputi Pinrang 755, Jeneponto 404, Luwu 252, Luwu Utara 247 dan Bantaeng 240
Untuk pemilih berdasarkan kelompok usia <17 s/d 20 tahun sebanyak 458.095. Lima kabupaten/kota terbanyak yakni Makassar 84.073, Gowa 41.561, Bone 34.783, Bulukumba 32.181 dan Maros 22.285.
Total Pemilih Kelompok Usia 21 s/d 30 tahun sebanyak 1.455.217. Lima kabupaten/kota terbanyak ada di Makassar 221.128, Bone 129.097, Gowa 120.956, Luwu 69.091 dan Bulukumba 66.974
Total Pemilih Kelompok Usia 70> tahun sebanyak 349.005. Lima kabupaten/kota terbanyak yakni Bone 42.350, Makassar 33.888, Gowa 25.926, Wajo 20.312 dan Pinrang 17.068.
Total Pemilih Disabilitas 21.808. Lima lagu/kota terbanyak yakni, Makassar 2.322, Gowa 1.696,Bone 1.578, Tana Toraja 1.316 dan Pangkep 1.262.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, pleno rekap DPB September 2021 dilakukan dua kali, yakni pada Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 11.30 Wita hanya merekap enam kabupaten/kota, yakni Selayar, Sinjai, Pinrang, Wajo, Luwu Utara dan Parepare.
“Sisanya, 18 kabupaten/kota lainnya direkap dalam pleno lanjutan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 20.30 Wita,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Rekap DPB dilakukan dua kali kata dia karena 18 kabupaten/kota yang direkap pada pleno lanjutan diketahui belum membersihkan DPB Septembernya dari pemilih belum KTP el dan atau belum perekaman KTP el.
“Karena itu, ke-18 kabupaten/kota tersebut diminta pleno ulang, yang hasilnya direkap di provinsi dalam pleno lanjutan,” jelasnya.
(HW)