BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, 95 KSP ilegal tersebut terungkap dalam penangkapan pendana KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial JS.
“Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu KSP satu koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, ada sejumlah 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS. Ini semuanya fiktif,” ungkapnya, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
KSP itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) sebagai badan hukum koperasi. Namun, faktanya hal ini fiktif karena alamat koperasi tidak ditemukan saat hendak dilacak. KSP tersebut juga ilegal karena dijadikan perusahaan pinjol ilegal.
“Ini nanti kami akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya. Namun, informasinya ini adalah fiktif,” tandas Brigjen Helmy.
Brigjen Helmy menambahkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjol tersebut. Selain itu, JS diduga berperan sebagai fasilitator Warga Negara Asing (WNA), dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi ini tidak terendus.
“Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok. Perekrut masyarakat untuk menjadi Ketua KSP maupun Direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” lanjutnya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, KSP SAB tersebut menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya Fulus Mujur. Aplikasi inilah yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama,” kata Brigjen Helmy.
[MBN]