Berita

Hari Pertama Ganjil-Genap di Jakbar Puluhan Pelanggar di Sanksi Tilang

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBOSatlantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo, mengatakan telah menindak dengan sanksi tilang terhadap 62 kendaraan pada hari pertama penerapan nomor polisi ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat. Pemberlakuan sanksi tilang ini mulai diterapkan pada Kamis (28/9).

“Untuk hari pertama penerapan sanksi tilang terhadap kebijakan ganjil-genap terjaring 62 kendaraan di dua titik,Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya S Parman pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB,” katanya, Jumat (29/10/2021).

Menurut Sudharmo, jumlah kendaraan yang ditindak semakin sedikit dari hari pertama sosialisasi sampai sekarang. Tercatat di hari pertama sosialisasi pada Senin (25/10) sebanyak 120 kendaraan yang dikenakan sanksi teguran.

Sejak saat itu, jumlah kendaraan yang ditegur semakin menurun hingga hari terakhir sosialisasi pada Rabu (27/10).

“Ini menandakan masyarakat sudah paham dengan peraturan ini. Kita sudah sosialisasikan dan pemberitaan di media juga masif,” kata dia.

Namun demikian, Sudharmo tidak memungkiri masih ada beberapa pengendara yang ditilang di wilayah ganjil-genap karena alasan lupa atau tidak tahu.

Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, pihaknya tetap melakukan penjagaan ketat di dua lokasi tersebut Sudharmo berharap para pengendara tetap patuh dengan ketentuan ganjil-genap dan berkendara dengan aman.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close