BeritaHukumPolitik

Hamdan Zoelva Klaim Eks Ketua DPC Demokrat Bantul Cabut Gugatan

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva mengklaim, jika salah satu mantan kader yang mengajukan gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bersama kubu Kepala Staf Presiden (KSP) RI, Moeldoko, mencabut gugatannya.

Mantan kader yang mencabut gugatannya itu, yakni Nur Rakhmat Sigit Purwanto. Ia merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul.

“Salah satu pemohon namanya Nur Rakhmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana telah mencabut permohonannya,” ungkap Hamdan, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Hamdan kemudian menunjukkan surat perihal pencabutan gugatan tersebut. Surat itu bertanggal 29 September 2021 dengan tanda tangan Rakhmat.

Dalam surat tersebut, salah satu alasan Rakhmat mencabut gugatan karena khawatir gugatannya ini justru berdampak terhadap kepentingan demokrasi.

“Sebagai Pemohon II, dengan pertimbangan utama permohonan ini akan menimbulkan dampak bagi demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat,” imbuh Rakhmat dalam suratnya.

Rakhmat juga mencabut surat kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, empat mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA RI.

Para kader itu antara lain mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Mereka kemudian menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum. Yusril mengatakan, pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close