BIMATA.ID, Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menurunkan sanksi denda kepada wajib pajak yang tidak patuh. Sanksi denda turun baik untuk wajib pajak saat pemeriksaan maupun setelah masuk ke pengadilan.
“Di UU ini ucapan terima kasih kita ke pemerintah, di mana dulu mengenai soal denda-denda diturunkan. Ini hadiah dari pemerintah sebenernya,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (29/10/2021).
Adapun penurunan sanksi pemeriksaan ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP).
Pertama, untuk sanksi pemeriksaan PPh kurang dibayar yang dalam UU KUP yang lama diberikan sanksi 50%, maka di UU terbaru ini sanksi yang diberikan hanya sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan + tambahan penalti 20%.
Kedua, untuk sanksi pemeriksaan kurang dipotong yang pada UU lama dikenakan 100%, maka di UU HPP terbaru hanya dikenakan sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan + penalti 20%.
Ketiga, untuk sanksi pemeriksaan PPh dipotong tetapi tidak disetor yang tadinya 100% diturunkan menjadi lebih rendah di UU terbaru menjadi hanya 75% saja.
Keempat, begitu juga dengan sanksi pemeriksaan PPN dan PPnBM kurang dibyara diturunkan dari 100% menjadi 75%.
Tak hanya sanksi dalam pemeriksaan yang diturunkan, sanksi setelah upaya hukum pun diringankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk keberatan yang diajukan WP dan dimenangkan oleh DJP, yang tadinya sanksi ditetapkan 50% diturunkan menjadi 30% di UU HPP. Kemudian untuk kasus banding yang tarif lama dikenakan 100% menjadi 60%. Terakhir untuk peninjauan kembali juga tarifnya diturunkan menjadi 60%.
“Denda-denda diturunkan dari 50% ke 30% dan kalau masuk banding 100% menjadi 60%. Ini hadiah dari pemerintah. Karena ini sebenarnya kita pengusaha nggak pernah minta tapi dikasi. Terima kasih ya hadiahnya,” tuturnya.
(ZBP)