BeritaHukumPendidikan

Gara-gara Yayasan Dualisme, Mahasiswa ITM Tak Bisa Ikut Sidang Skripsi

BIMATA.ID, Medan – Mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM), Agung, sedih karena tidak bisa mengikuti sidang skripsi gara-gara dualisme yayasan yang berujung pencabutan izin oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim.

Agung mengatakan, seharusnya sudah menjalani sidang skripsi pada 2020.

“Saya seharusnya sudah sidang tahun 2020, tapi karena ada masalah ini belum jadi,” katanya, Senin (11/10/2021).

Hal itu diceritakan Agung dalam diskusi yang digelar mahasiswa dan alumni ITM. Diskusi ini bertajuk ‘Upaya Hukum Sebagai Respons Terhadap Izin Operasi ITM’.

Dirinya menyebut, mahasiswa sudah mencoba berupaya mendamaikan konflik Yayasan Dwiwarna yang menaungi ITM. Namun, upaya tersebut gagal.

“Sebelum ITM ini ditutup, sudah banyak upaya yang dilakukan mahasiswa,” imbuh Agung.

Agung berharap, seluruh mahasiswa ITM dapat dipindahkan ke kampus swasta lain secara gratis. Dirinya mengaku, keberatan jika harus membayar lagi untuk bisa pindah kampus.

“Sekarang mahasiswa meminta bagaimana bisa mahasiswa ini dipindahkan semua. Sekarang sudah muncul isu membayar untuk proses perpindahan itu,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang menjadi narasumber kegiatan, Julheri Sinaga menyampaikan, SK pencabutan izin ITM bisa digagalkan dengan gugatan di PTUN. Namun, dirinya mempertanyakan apakah pihak yayasan ITM mau menggugat persoalan tersebut.

“Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang jadi masalah, yang berhak melakukan gugatan itu siapa. Karena yang dicabut itu adalah izin operasional, tentu yang berkepentingan adalah yayasan. Masalahnya yayasan apakah mau menggugat?” ujar Julheri.

Dirinya menerangkan, langkah lain yang bisa dilakukan adalah lewat perdamaian dua pihak yayasan. Mahasiswa, kata Julheri, bisa mendorong hal itu dengan meminta Kejaksaan melakukan audit keuangan pihak yayasan.

“Tawaran menurut saya yang paling pas, ini menurut saya, mohonkan kepada Kejaksaan untuk melakukan audit pertanggungjawaban ITM. Begitu ditemukan penyimpangan, ditarik paksa. Kalau dari pengadilan saya pikir cukup panjang,” terangnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, mencabut izin pendirian kampus ITM. Izin ini dicabut karena konflik dualisme yayasan yang tidak berkesudahan.

Pencabutan izin tersebut tertera dalam surat Mendikbudristek RI Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan, pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close