Bimata

Ekonomi Belum Pulih, Pemkot Ogah Paksa Kenaikan UMK 2022

BIMATA.ID, Makassar – Upah Minimum Kota (UMK) pada 2020 mendatang diprediksi sulit untuk dinaikkan. Belum membaiknya kondisi ekonomi dihantam pandemi Covid-19 jadi faktor utama.

Sedianya, perumusan kenaikan upah minimum kota dibahas pada November 2021. Penentuan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, ada rumus tersendiri dalam menentukan UMK. Salah satunya, mempertimbangkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Penentuan UMK mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Para pihak ini mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.

“Jadi, tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” kata Danny sapaan karib Ramdhan Pomanto.

Tahun ini, UMK Kota Makassar sebesar Rp3.244.423. Naik 2 persen dari jumlah tahun lalu Rp3.191.270. Hanya saja, Danny mengakui, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.

“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.

(HW)

Exit mobile version