BIMATA.ID, Jakarta- Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penyusupan situs judi online di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.
Polri menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021). Hadir di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji.
“Ya benar, kami melakukan penangkapan tersebut semalam. Itu merupakan rangkaian dari serangkaian kegiatan yang kami lakukan sejak satu pekan yang lalu,” katanya
Polri menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021). Hadir di antaranya .
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Total ada 19 orang yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Siber Bareskrim.
Dirsiber Brigjen Asep kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dittipidsiber Bareskrim mengungkap sindikat di balik kasus ini. Total ada 19 orang yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Ada 17 laki-laki dan 2 perempuan tersangkanya. Ini ada kaitan semua,” kata Argo.
Tersangka pertama berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Sosok kelahiran 1993 ini berperan sebagai marketing jasa SEO judi online. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan meringkus 2 tersangka lainnya di Bondowoso, yakni AN dan HS.
AN pria kelahiran 1991 ini berperan untuk menyiapkan akses ilegal. dari rumahnya diamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, STNK dan BPKB mobil Brio hingga sertifikat tanah yang dia dapat dari pekerjaannya tersebut. Sementara HS merupakan ibu rumah tangga kelahiran 1991.
“Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi,” jelas Argo.
(ZBP)