BeritaEkonomiNasionalUMKMUmum

Dirjen Pajak: Pemerintah Berlakukan PTKP bagi UMK

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

“Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh final,” kata Neilmaldrin, Senin (11/10/2021).

Aturan tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh final dan WP OP yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. WP orang pribadi memperhitungkan PTKP dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

“WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dikenai PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP,” katanya.

Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR.

“Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK,” tandasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close