BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel resmi meluncurkan aplikasi teranyarnya, yakni aplikasi Lapor Korupsi. Launching digelar di Hotel Claro Makassar dan dihadiri sejumlah kepala daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, aplikasi ini telah tersedia di Google Play atau Play Store.
Aplikasi ini akan mendukung tugas kepolisian, memonitor tindak pidana korupsi, dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan tentunya akan direspon cepat jika terdapat laporan yang masuk.
“Aplikasi ini nantinya akan mengoptimalkan pengawasan tindak pidana korupsi, dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif. Jadi tentu masyarakat bisa mengakses ini dengan mengikuti format yang ada dalam aplikasi,” kata Widoni.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, tingginya tindak pidana korupsi berdampak kepercayaan kepada aparat penegak hukum sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam memberikan pencegahan terhadap penangangan korupsi, salah satunya melalui aplikasi ini.
“Kita telah melakukan beberapa langkah antisipasi seperti penyuluhan, kerja sama lintas sektoral, peneribatan aturan dan penindakan hukum Tipikor namun korupsi di negara kita masih kerap terjadi,” kata Merdisyam.
Di wilayah hukum Polda Sulsel periode tahun 2020 kata dia, tercatat kasus Tipikor yang ditangani penyidik jajaran Polda Sulawesi Selatan sebanyak 59 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih.
Sementara data korupsi pada tahun 2021 periode Januari-September 2021 sebanyak 57 perkara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp47 miliar lebih.
“Data ini menunjukkan bahwa perbandingan kasus korupsi tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan angka sebanyak dua kasus yang berdampak pula pada penurunan angka kerugian negara. Ini diakibatkan adanya peningkatan penyelamatan kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp27 miliar lebih,” ucapnya.
Dia berharap, melalui aplikasi ini yang merupakan pertama kali dibuat di jajaran Polda memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi dan bisa diikuti jajaran Polda se-Indonesia.
“Ini wujud komitemen bersama dalam meminimalisir dan penanganan kasus terintegrasi guna memberikan kemudahan kepada penyidik,” jelas dia.
(HW)