Bimata

Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan.

Andi Putra diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR, terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” kata Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

KPK RI menduga, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk periode 2019 hingga 2024. Salah satu syaratnya adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan itu berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, padahal seharusnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Agar persyaratan ini bisa dipenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraannya diakui.

Dalam sebuah pertemuan, Andi Putra diduga meminta dana paling sedikit Rp 2 miliar. KPK RI menduga, Sudarso sudah menyerahkan uang Rp 500 juta pada September 2021.

Kemudian pada 18 Oktober, KPK RI menduga Sudarso kembali menyerahkan Rp 200 juta kepada Andi Putra. Saat penyerahan uang inilah, Tim KPK RI mencokok mereka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

[MBN]

Exit mobile version