Bimata

Diduga Aniaya WNA, JPU Tuntut Andy Cahyady Satu Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa Andy Cahyady dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA), Wenhai Guan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Menanggapi hal itu, Andy menilai tuntutan jaksa tidak adil.

“Saya minta hakim yang mulia nanti keputusannya berkeadilan,” ucapnya, usai menjalani persidangan, Rabu (13/10/2021).

Andy menyebut, dirinya dan Wenhai saling melaporkan kasus penganiayaan. Wenhai pun juga telah diputus bersalah, namun tidak pernah menjalani hukuman. WNA tersebut kini berada di Singapura.

“Saya sudah pernah dipenjara enam bulan, sedangkan Wenhai enggak dicegah sampai sekarang melarikan diri ke Singapura informasi dari Imigrasi,” tandas Andy.

Menurut Andy, Wenhai telah melakukan pemalsuan data untuk menjerat dirinya. Penganiayaan itu dilakukan oleh Wenhai bukan dirinya.

Lokasi penganiayaan terjadi rumah Andy, di Jalan Garden Marbie 5 Nomor 35, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Dirinya menyebut, Wenhai datang ke kediamannya untuk memukulnya.

Dirinya menganggap, penyelesaian kasus tersebut tidak profesional. Sebab, Andy dituntut 12 bulan penjara setelah menolak surat dakwaan jaksa beberapa waktu lalu.

“Kurang keadilan, karena kasusnya sama. Satu, orangnya tahanan rutan (Andy). Sedangkan Wenhai tahanan kota sampai sekarang melarikan diri,” ungkapnya.

Andy akan menyampaikan pleidoi keberatan atas tuntutan jaksa pada agenda sidang yang digelar 26 Oktober 2021. Sebab, dirinya telah menjalani hukuman atas putusan dalam perkara yang sama. Berdasarkan asas ne bis in idem tidak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

Kasus itu bermula saat penganiayaan yang dilakukan Wenhai terhadap Andy. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Lalu, Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. WNA ini kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, Wenhai sudah kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga menjalani sidang tuntutan di PN Jakut.

[MBN]

Exit mobile version