BIMATA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan memecat dan mempidanakan oknum perawat yang diduga memanipulasi data sertifikat vaksin Covid-19.
FT (27) oknum perawat yang berstatua tenaga kontrak Dinas Kesehatan memalsukan data surat keterangan vaksinasi. FT diamankan bersama WD, sopir perusahaan swasta yang membantu FT menjalankan aksinya.
“Kan pelakunya pegawai kontrak dan yang dilakukan itu pidana. Kasusnya juga sudah ditangani kepolisian,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto.
Danny mengatakan, adanya pemalsuan sertifikat vaksin itu diketahuinya setelah dirinya menerima laporan dan data-data warga yang telah menerima suntikan vaksinasi.
“Saya sendiri yang lapor itu (polisi), karena saat audit semua vaksinasi ditemukan ada puskesmas kenapa tiba-tiba antara laporan orang yang sudah divaksin dengan vaksinnya berbeda dan inilah yang jadi tanda tanya besar,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan dua terduga pembuat surat vaksin Covid-19 palsu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir menjelaskan, kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.
“Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri, Senin (25/10/2021).
Jufri mengungkapkan, ada 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya,” ungkapnya.
Dalam aksinya, WD bertugas mencari warga yang ingin terbit surat vaksin Covid-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
FT dan WD kini telah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi turut menyita uang tunai Rp9 juta hasil kejahatannya, dua ponsel, buku tabungan dan rekening, serta kartu sertifikat vaksin yang tertulis data-data 179 korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” imbuhnya.
(HW)