BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta Kepolisian Daerah (Polda) jajaran, menangkap 45 tersangka sindikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.
Penangkapan puluhan tersangka sindikat pinjol tersebut dilakukan dalam satu pekan terakhir.
“Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan sindikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Kombes Pol Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat.
“Total penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka,” imbuhnya.
Di Polda Metro Jaya, terang Kombes Pol Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Sukabumi Palmerah.
Melalui penangkapan tersebut terdapat 13 tersangka, yang ditangkap serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister. Pengungkapan lanjutnya, masing-masing satu laporan polisi di Polda Jabar dan Jateng.
“Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan wilayah Jawa Timur ada 1 tersangka,” urai Kombes Pol Ramadhan.
Sementara, di Provinsi Jatim ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang.
Kombes Pol Ramadhan menyebutkan, Polri masih melakukan pengembangan dari pengungkapan-pengungkapan pinjol ilegal tersebut, seperti penangkapan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap pengurus pinjol ilegal dan koperasi simpan pinjam (KSP) modus simpan pinjam.
“Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp 25 miliar,” pungkasnya.
Di antara beberapa pengembangan kasus pinjol ilegal itu, Polda jajaran tidak hanya menangkap desk collection pelaku penagih dan penyebar SMS berkonten asusila, tetapi juga pemilik bahkan direktur dari perusahaan yang digunakan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.
“Dalam satu minggu, Mabes Polri dan Polda jajaran melakukan upaya penegakan hukum. Selain penegakan hukum, edukasi dan literasi digital juga dilakukan, tujuannya agar tidak terjadi lagi korban pinjol ilegal,” ujar Kombes Pol Ramadhan.
[MBN]