BeritaEkonomiInternasionalNasional

Cetak Rekor, Bitcoin Tembus Rp944 Juta per Keping

BIMATA.ID, Jakarta- Bitcoin (BTC) kembali mencetak rekor harga tertinggi baru. Harga aset kripto berkapitalisi terbesar itu menembus US$67.016,5 atau sekitar Rp944 juta per koin (asumsi kurs Rp14.100 per dolar AS) pada Rabu (20/10).

Sebelumnya, bitcoin juga pernah menembus harga tertinggi pada 14 April 2021, US$64.895 per koin. Harga bitcoin sudah menanjak 50 persen bulan ini, dari sebelumnya hanya berkisar US$44 ribu pada akhir September 2021.

Kenaikan harga bitcoin tak lepas dari harapan baru terkait pemerintah Amerika Serikat yang tidak akan memberantas uang kripto. Selain itu, aset kripto juga mendapat dukungan dari investor besar seperti George Soros dan peluncuran bursa berjangka (ETF) berbasis bitcoin perdana di AS. ETF Strategi Bitcoin ProShares, yang mulai diperdagangkan pada Selasa lalu, naik 3 persen pada Rabu pagi.

Beberapa investor sekarang memprediksi keuntungan yang lebih besar untuk bitcoin, meskipun kritik terus-menerus terhadap aset kritik dilontarkan oleh CEO JPMorgan Chase (JPM) Jamie Dimon, yang baru-baru ini menyebut bitcoin “tidak berharga.”

“Mengingat momentum harga yang kami lihat di balik ETF bitcoin, kami percaya bahwa bitcoin dapat dengan mudah mencapai ($100.000) pada akhir tahun ini,” kata Kepala Analis Pasar AvaTrade Naeem Aslam dalam laporannya.

Saat ini di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close