Bimata

Bupati Bandung Barat Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jabar – Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Budi Nugraha, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin, 25 Oktober 2021.

Dalam tuntutannya, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK RI.

Jaksa KPK RI juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.

“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” tandas Budi.

Selain itu, Aa Umbara dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Tuntutan pencabutan hak politik tersebut selama 5 tahun usai ia menjalani hukuman.

Kemudian, dalam sidang jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

“Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan,” ujarnya.

[MBN]

Exit mobile version