Bimata

Beri Uang ke Gepeng dan Anjal di Makassar Didenda Rp1,5 Juta

BIMATA.ID, Makassar – Jumlah anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Makassar kian tak terbendung. Ditangkap dan dibina belum jadi solusi efektif untuk mengatasi menjamurnya kelompok ini.

Namun dalam waktu dekat, Pemkot Makassar melalui Dinas Sosial akan menegakkan sanksi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anjal dan Gepeng.

Warga yang ketahuan memberikan uang kepada Anjal dan Gepeng akan dikenakan sanski berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan dipenjara tiga bulan.

“Dinsos Makassar akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan. Kita juga akan membuat papan bicara di setiap lampu merah agar tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Sekretaris Dinsos Makassar Muhiddun, Jumat (8/10/2021).

Muhiddun mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi pemberlakuan perda tersebut. Perda ini efektif diberlakukan pada 2022 mendatang.

“Tidak serta-merta, kita terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terlibat baik dari kepolisian dan kejaksaan bagaimana modelnya nanti,” ujarnya.

“Perda Nomor 2 Tahun 2008 sudah jelas aturannya bahwa orang yang memberikan uang akan diberikan sanksi sebesar Rp1,5 juta dan kurungan tiga bulan,” ucapnya.

(HW)

Exit mobile version