BeritaHukum

Begini Respons Polri Soal Tagar #PercumaLaporPolisi

BIMATA.ID, Jakarta – Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Merespons hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

“Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (08/10/2021).

Brigjen Rusdi menekankan, polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, maka penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

“Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri ini.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi ini muncul usai kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar tersebut juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Sebelumnya, Polres Luwu Timur sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 lalu. Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora menuturkan, kasus itu terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

AKBP Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” tutur AKBP Silvester, Kamis (07/10/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close