BIMATA.ID, Bone – Sat Narkoba Polres Bone meringkus dua orang terduga kurir narkoba di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge. Salah satu pelaku menggunakan motor dinas kepala desa untuk mengedarkan barang haram itu.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AF dan DS. Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 saset diduga sabu ukuran sedang, satu saset ukuran kecil, satu unit motor dinas bernopol DD4874 WW dan sejumlah anak busur.
“Mereka ini jaringan internasional, jadi kita harus waspada karena di Bone rupanya sudah ada jaringan internasional. DS menurut informasi memang sering bolak balik Malaysia. Nah dari sana gunakan jalur laut ke Nunukan lalu ke Bone” kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah.
Adapun motor dinas yang juga diamankan sebagai barang bukti digunakan DS diduga untuk mengedarkan sabu tersebut. Randis ini milik kepala Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe.
“Sebenarnya masih ada 1 saset sabu ukuran besar tapi sudah dijual Rp40 juta oleh si DS. Keduanya sudah tes urine dan positif, jadi selain sebagai kurir juga pengguna sabu,” katanya.
Berat sabu yang diamankan sekitar 47,40 gram, sementara DS dan AF kini sudah berada dalam tahanan Polres Bone dan akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Dia menambahkan, pihaknya masih mengejar pemilik barang yang diedarkan kedua kurir ini. Pihaknya sudah menetapkan bandar tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
(HW)