BeritaPolitik

Bamsoet Ajak DPD Turut Aktif Kaji PPHN

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo, mengajak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turut aktif mengkaji urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, peran DPD RI dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan. Khususnya, dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga, kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

“Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah. Sementara, MPR RI yang di dalamnya terdapat Anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang di dalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah,” ungkapnya, usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) DPD RI ke-17 secara virtual, Jumat (01/10/2021).

“Karenanya, langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” tambah Bamsoet.

Turut hadir antara lain Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, serta para Raja dan Sultan se-Nusantara.

Bamsoet menjelaskan, sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, kehadiran DPD RI sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat. Hadirnya lembaga DPD RI menimbulkan harapan yang besar, agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.

Selain itu, kebijakan di tingkat nasional agar bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di seluruh tanah air.

“DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif,” jelas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini mengatakan, secara konstitusional sesuai Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD RI untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah.

Mengingat, upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.

“Selain itu, ketimpangan pembangunan antar daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close