Bimata

Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Penyanyi Ayu Ting Ting kembali melaporkan salah satu akun media sosial (medsos) yang dikelola oleh seseorang berinisial KD atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Oktober 2021.

“Tadi laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya,” kata Penasihat Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Dirinya menjelaskan, pemilik akun diduga menghina, menghujat putri semata wayang Ayu Ting Ting dengan kata-kata tak pantas.

Minola menilai, pemilik akun KD diduga telah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi ada dua yang dilaporkan, satu pidana umum melanggar Pasal 315 KUHP, satu lagi berkaitan dengan UU ITE,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ayu Ting Ting irit bicara menanggapi laporan yang dibuatnya.

“Doain aja semuanya biar lancar ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dirinya melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya dan putrinya, BKR.

Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.

Oleh karena itu, dirinya menilai, perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B (inisial anak Ayu Ting Ting) dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak,” tandas Ayu Ting Ting.

[MBN]

Exit mobile version