Bimata

Ayah yang Dilapor Perkosa Tiga Anak Kandung Bantah Tuduhan Mantan Istri, Begini Penjelasannya

BIMATA.ID, Makassar – SA, terlapor kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 lalu akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpanya.

SA, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Luwu Timur. Kepada wartawan di Makassar, SA menampik keras tudingan dugaan kekerasan seksual tersebut.

RA, pelapor kasus ini adalah mantan istri SA. Ia mengklarifikasi tudingan dan laporan mantan istrinya tersebut.

”Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak,” ujar SA dilansir dari Antara, Jumat (8/10/2021).

SA mengatakan, dalam kasus ini, tidak seorang pun yang mencoba melindunginya. Dia juga bukan orang berpengaruh di Luwu Timur, hanya ASN biasa.

”Kalau kita mau secara analisis, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap). apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan,” ujar SA.

SA melanjutkan, bahwa dari pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019, dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan seksual pada anak-anaknya. Begitupun hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, ada dugaan kelainan jiwa.

”Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dituduh,” ucapnya.

Ditanyakan sejauh ini bagaimana status hubungan dengan anaknya usai dilaporkan, dia menjelaskan, sejak berkasus pada 2019, ibunya serta tiga anaknya pindah domisili ke Kota Makassar. Hingga kembali mencuat dan viral, dia tidak pernah lagi bertemu.

”Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga. Karena tahu karakter ini mamanya, jadi saya tidak mau. Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, itu rutin,” ungkapnya.

Dia pun tetap memonitor pemberian nafkah kepada anaknya dan memfoto kopi semua bukti transfer. Bahkan menanyakan ke bank untuk memastikan apakah nomor rekening mantan istrinya itu masih aktif atau tidak, karena anak-anaknya tidak memiliki rekening.

”Jadi dia (mantan istri) ini memaksakan kehendak. Sejak bermasalah tidak pernah telepon, saya blokir nomornya. Saya tidak mau mendengarkan kata-kata tidak pantas membuat saya emosi,” kata SA.

SA mengaku sudah melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus itu ke Polres Luwu. Sebab, telah mencemarkan nama baiknya. Hanya saja, sejauh ini belum mendapat respons dari aparat setempat.

”Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang,” bebernya.

Berkaitan dengan mencuatnya kembali kasus tersebut setelah dihentikan Polres Luwu pada 2019, kemudian viral, dia juga akan kembali melakukan upaya hukum balik, karena nama baiknya tercemar. Kendati telah diberikan pertimbangan bahwa istrinya ada masalah penyakit kejiwaan.

”Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti yah kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum,” tegas dia.

”Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balik ini, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti dibully, bahwa sudah dianu ayahnya,” tuturnya kecewa.

Dia menyesalkan terkait kasus itu. Seharusnya publik menganalisis dan secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya. Sebab, tidak mungkin kasus seperti itu mau dibiarkan aparat hukum, apalagi dia dituduh melakukan kekerasan seksual pada anaknya bersama teman-temannya.

”Logikanya dimana. Itu tidak jalan pikirannya, semacam orang-orang berhalusinasi semua. Harusnya datang di Luwu Timur, pelajari di sana, situasinya bagaimana. Mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan,” ucapnya menahan emosi.

Saat berada di Makassar, dia pun sempat mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di Makassar untuk menanyakan tanggung jawab bagaimana perlindungan anak terhadap anak diasuh orang-orang ada kelainan jiwa.

”Iya tadi (di Kota Makassar), hanya mencari konsultasi. Kebetulan saya ada di Makassar, lewat jadi singgah mempertanyakan bagaimana upaya perlindungan anak terhadap pemberitaan. Ini kan psikologi anak terganggu nanti kalau sudah dewasa, jadi harus diantisipasi itu,” papar dia.

Mengenai upaya hak asuh yang akan ditempuh melalui pengadilan pada ketiga anaknya, dia mengungkapkan sudah dilakukan sejak awal kasus tersebut pada 2019 lalu.

”Kemarin tujuan saya pelaporan balik kan (ajukan hak asuh), setelah berjalan, mungkin saya jadikan dasar untuk masuk pengadilan untuk mendapatkan hak asuh. Hanya saja, ini viral lagi, ya mungkin saya selesaikan dulu ini,” tambah dia.

(HW)

Exit mobile version