Regional

Asa Jenderal Jusuf Dirikan Komplek Agama dan Pendidikan Terkendala ‘Mafia’ Tanah

BIMATA.ID, Makassar – Asa almarhum Jenderal M Jusuf untuk mendirikan kompleks agama dan pendidikan di Kawasan Masjid Al-Markaz Al Islami samapai sekarang belum terealisasi. Persoalan lahan jadi masalah utama.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Yayasan Masjid Al-Markaz Al Islami, Prof Basri Hasanuddin, yang sekaligus Mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

Basri mencerifakan, kawasan tersebut dahulunya adalah milik Unhas. Belakangan kemudian dialihkan ke pihak pemerintah provinsi Sulsel.

“Kebetulan tanah ini bersertifikat Unhas. Saat itu saya rektor dan Prof Ahmad Amiruddin yang sekaligus mantan rektor juga. Ada Jenderal Jusuf yang menyampaikan cita-citanya untuk memanfaatkan kampus lama Unhas ini untuk mendirikan kompleks agama dan pendidikan,” kata Basri, Jumat (15/10/2021l.

“Maka dilakukanlah penyerahan ke pemprov. Karena tanah ini tidak bisa diserahkan ke swasta. Makanya ditukar gulingkan dengan pemprov. Kita mendapat sejumlah aset pemprov di berbagai daerah,” sambungnya.

Setelah masjid ini terbangun, pihaknya memang berkeinginan mewujudkan cita-cita Jenderal M Jusuf. Akan tetapi selalu terhambat karena kasus-kasus seperti ini.

“Salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa kita saat ini adalah tanah,” katanya.

Sekretaris Umum Yayasan Masjid Al-Markaz, Najamuddin Majid menyebutkan, almarhum Jenderal M Jusuf telah lama berkeinginan untuk membuat lembaga pendidikan bertaraf internasional.

“Itu cita-citanya dulu. Kemudian dalam perjalanannya digugat oleh berbagai pihak. Apakah penggugatnya itu bagian dari mafia yang dimaksud, kita tidak tahu tapi fakta bahwa sampai saat ini lembaga pendidikan yang dicita-citakan oleh Jenderal Jusuf ini belum bisa terealisasi,” kata Najamuddin.

Baru-baru ini, kata dia, ada putusan dari Mahkamah Agung memenangkan tanah yang memang sertifikatnya atas nama pemprov.

“Meskipun di tingkat pertama kalah di pengadilan negeri, kemudian di tingkat banding juga kalah. Tapi di Mahkamah Agung dimenangkan pemprov,” ujarnya.

Najamuddin menyebutkan, dana untuk pembangunan pendidikan bertaraf internasional itu sudah lama disiapkan oleh Jusuf.

Beberapa pihak pernah menggugat. Namun yang terakhir adalah Ince Baharuddin dan saudaranya Ince Rahmawati.

Terpisah, Kepala Kantor wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono mengatakan perlunya berkolaborasi untuk menghadapi mafia tanah. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden untuk menumpas mafia tanah.

“Ada oknum tanda kutip mafia tanah membawa sertifikat bodong. Sertifikat bodong itu ditawarkan kepada investor-investor. Beberapa investor datang ke saya mengecek sertifikat yang dimaksud. Itu ternyata bodong,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemprov Sulsel memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami, Makassar dari gugatan pihak ketiga.

“Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah,” kata Sudirman, Jumat (17/9/2021) lalu.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close