BeritaHukumPolitik

Arsul Sani Nilai Tak Pantas Polisi Paksa Periksa HP Warga Tanpa Izin

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani, angkat bicara mengenai oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memaksa memeriksa telepon genggam seorang pemuda saat melakukan patroli.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, tidak sepantasnya polisi memaksa untuk membuka telepon genggam seseorang tanpa izin.

“Ya itulah yang tadi soal oknum patroli kemudian memeriksa HP, saya kira itu sudah melanggar privasi,” kata Arsul, Selasa (19/10/2021).

Arsul meminta, agar Divisi Propam Polri menindaklanjuti dugaan peristiwa pelanggaran tersebut. Selain itu, apabila ada unsur pelanggaran pidana juga harus ditindak secara hukum dan diberikan sanksi yang sesuai.

“Saya ingin itu Propam menyelidiki dan lagi-lagi seperti yang saya sampaikan kalau perbuatan itu ada unsur pidana, ya harus diproses pidana berdasarkan apa? Mungkin Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, saya belum tahu persis seperti apa atau mungkin melalui KUHP biasa,” terang Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) X ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menilai, seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, yang diduga juga melanggar hukum pidana harus ditindak. Hal ini untuk menghasilkan efek jera dan peristiwa tersebut tidak diulangi lagi oleh yang bersangkutan ataupun anggota lainnya.

“Kalau hemat saya, kalau pelanggaran yang ada unsur pidananya itu hanya diselesaikan secara etik saja dalam ranah etika, maka efek jeranya dan efek kejutnya kurang besar,” pungkasnya.

“Untuk supaya (efek jera) besar ya harus (ditindak pelanggaran pidana), meskipun proses pidana itu katakanlah vonis pidana denda tapi itu harus ya,” lanjut Arsul.

Sebelumnya, aksi oknum polisi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita jadi buah bibir. Videonya dalam program televisi swasta viral di media sosial (medsos).

Di mana, saat itu Aipda Ambarita nampak menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin. Video tersebut viral di berbagai medsos, seperti akun Twitter @xnact.

Akun itu menyoroti tindakan tersebut. Aipda Ambarita beralasan, ingin memeriksa ponsel pria tersebut untuk mencari adakah rencana mau melakukan tindak pidana, tapi ditolak. Pria itu mempertanyakan, bagaimana bisa polisi bebas memeriksa telepon genggamnya padahal hal tersebut merupakan ranah privasi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close