Bimata

54 Titik Speedtrap Tidak Sesuai Standar Keselamatan Dibongkar di Sepanjang Jalan Tangerang

BIMATA.ID, Tangerang — Berawal dari keluhan masyarakat yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pembongkaran 54 titik speedtrap atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur (poldur) yang tidak sesuai standar keselamatan pengguna jalan di Jalan Raya Cadas-Kukun, yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.

“Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan,” kata Camat Pasar Kemis Chaidir, Rabu (06/10/2021).

Menurut informasi, ada sebanyak 16 titik polisi tidur di Kelurahan Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Kelurahan Kuta Bumi.

Pihaknya  melanjutkan, Pemkab Tangerang melalui Dishub, akan melakukan pengkajian untuk pemasangan poldur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.

“Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar,”pungkasnya.(oz)

Exit mobile version