Regional

Sepertiga Tanah di Makassar Digugat Mafia Tanah Pakai Sertifikat Abal-abal

BIMATA.ID, Makassar – Hampir sepertiga tanah di Kota Makassar pernah digugat atau disengketakan mafia tanah. Dalam aksinya, para mafia menggunakan sertifikat abal-abal.

Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam keterangan pers virtual, Senin (18/10/2021).

“Kasus di Ujung Pandang (Makassar), yang dimainkan oleh mafia tanah dengan sertifikat atau bukti abal-abal. Mereka berhasil dapat bukti pengadilan. Bahkan ada yang sampai inkracht,” kata Sofyan.

Meski begitu, Sofyan mengaku bersyukur, salah satu perkara sudah dimenangkan oleh pihak yang benar.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Irjen Pol Hary Sudwijanto menyebutkan, ada tujuh perkara sengketa tanah di Makassar yang sedang diatensi.

“Beberapa perkara yang sementara kita tangani, kita kalah di pengadilan,” kata Hary.

Pihaknya kata Hary, saat ini sudah membentuk tim gabungan antara BPN, Polda dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara akan berusaha untuk bisa menangani.

“Karena ini adalah aset yang sedang kita perjuangkan untuk dapat kita kembalikan dan aset ini juga menjadi sarana untuk kegiatan masyarakat,” katany.

Hary mengungkapkan, beberapa yang disengketakan termasuk lahan masjid dan beberapa tempat-tempat yang jika tidak diupayakan untuk dikembalikan, maka negara akan rugi.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk beberapa perkara yang sedang berproses di pengadilan.

“Kita sedang melakukan identifikasi ulang. Dan kita sudah mengajukan beberapa PK luar biasa. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan aset yang menjadi perhatian di Makassar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, beberapa aset pemerintah yang sedang atau pernah digugat mafia tanah adalah lahan Masjid Al-Markaz Al Islam, PLN, Pasar Pannampu, Tol, Kebun Binatang, Pertamina dan Pelindo.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close