Bimata

Bebani APBD Rp25 Miliar, Pemkab Enrekang Bakal Rasionalisasi Tenaga Honorer

BIMATA.ID, Makassar – Pemkab Enrekang dapat lampu hijau untuk merasionalisasi tenaga honorer dan sukarela di daerah ini. Penggajian mereka membebani APBD dari tahun ke tahun.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Enrekang Dirhamsyah merinci, pada 2016 anggaran belanja langsung tenaga sukarela telah membebani APBD sebesar Rp15 miliar, 2020 sebesar Rp23 miliar, 202 Rp25 miliar.

“Ini sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. Ini dinilai terlalu membebani APBD,” kata Dirhamsyah, Kamis(14/10/2021).

Pelaksanaan rasionalisasi itu juga sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan itu ditindak lanjuti Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 800/468/XII/BKDD/2018 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer.

Menurutnya, di Kabupaten Enrekang, selama ini perekrutan tenaga sukarela tidak memiliki aturan managemen pengelolaan. Tahun ini baru dirancang regulasi terkait hal tersebut.

“Pada sistem penjaringan tenaga sukarela nanti, kita akan kerjasama dengan lembaga yang berkompeten untuk lakukan assessment seperti UNM dan Unhas. Jumlah tenaga honorer yang akan dirasionalisasi bergantung hasil assessment,” jelasnya.

Dimana masing-masing OPD akan memasukkan analisis kebutuhan tenaga sukarelanya ke Ortala dan BKPSDM. Indikator penilaiannya ada lima aspek yakni kedisiplinan, kinerja, integritas, komitmen dan kerjasama.

“Paling utama yang dinilai itu kinerja dan termasuk kedisiplinan mereka. Termasuk yang jalan terus gajinya, tapi ndak pernah masuk kerja,” tegasnya.

(HW)

Exit mobile version