BIMATA.ID, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan soal larangan memajang bungkus rokok yang tertuang dalam aturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” katanya, (09/09/2021).
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah DKI untuk menutup display rokok. Meski begitu, langkah ini tidak serta merta akan mengurangi jumlah perokok.
“Hal ini harus dilakukan secara intensif, jangan cuma sekali kali doang,” kata Tulus.
Dia berpesan agar para pedagang mematuhi aturan tersebut. Bukan cuma di Indonesia, menutupi rokok di tempat berjualan juga berlaku di banyak negara lain. Dengan ditutupi, menurut Tulus, paparan produk rokok pada anak-anak akan bisa dikurangi. Sedangkan untuk menurunkan jumlah perokok secara keseluruhan, menurutnya jalan masih panjang.
“Perlu waktu dan intensitas untuk bisa menurunkan jumlah perokok,” pungkasnya.
(ZBP)