Bimata

Willy Aditya Sebut Kendala RUU Masyarakat Hukum Adat Kini Ada di Pimpinan DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya menyampaikan, pihaknya telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) pada 4 September 2020 lalu.

Akan tetapi, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, RUU MHA tidak pernah masuk dalam pembahasan selanjutnya. Hal itu dikarenakan masih di Pimpinan DPR RI.

“RUU Masyarakat Adat sudah kami selesaikan di Baleg DPR. Kendalanya kini ada di pimpinan DPR,” ucap Willy, dalam akun Instagram @fraksi_nasdem, dilansir Bimata.Id pada Kamis (16/09/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur XI ini menerangkan, narasi yang muncul dalam pembahasan RUU tersebut bukan soal politik identitas, melainkan pada isu pembangunan.

Pasalnya, tutur Anggota Komisi XI DPR RI ini, RUU MHA dikhawatirkan akan menghambat pembangunan dan kegiatan bisnis korporasi besar, misalnya sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.

[MBN]

Exit mobile version