BeritaHukum

Warga Surabaya Aniaya Polisi Pakai Vas Bunga

BIMATA.ID, Surabaya – Gara-gara perselisihan sengketa tanah, RF (43) harus berurusan dengan petugas kepolisian. Ia diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan penganiayaan terhadap AAS, yang merupakan anggota kepolisian yang berniat memediasi di Jalan Gununganyar Tambak (barat ruko Sipoa), pada Sabtu malam, 4 September 2021.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menyampaikan, kejadian itu bermula dari saling klaim kepemilikan tanah pada bulan Juli 2021 lalu. Masalah yang tidak kunjung selesai membuat pihak kepolisian menugaskan AAS untuk memediasi pihak yang berkonflik.

“Pada tanggal (04/09/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, Sdr. BR, Sdri. Y, Sdr. MAS, Sdr. AAS (polisi berpakaian preman) mendatangi lahan untuk memediasi. Lalu, AAS diajak ke dalam pos oleh RF. Di situlah anggota kami dihantam dengan vas bunga,” ucapnya, Jumat (10/09/2021).

Sedangkan untuk ketiga orang lain yang berada di luar, langsung dikeroyok dan dipukuli oleh teman-teman RF.

“Yang di luar dipukuli, sehingga mengalami memar pada muka dan tangan, serta sepeda motor milik salah satu korban dirusak oleh para pelaku, hingga mengakibatkan kaca spion pecah dan kaca speedometer retak,” ungkap Kombes Yusep.

Korban yang dikeroyok langsung melaporkan tindakan tersebut ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya.

Setelah mendapat informasi, Anggota Satreskrim Polrestabes langsung mengamankan tersangka RF, beserta dua rekannya yang saat ini masih dalam tahap pendalaman, pada Selasa, 7 September 2021. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran kepada tersangka ST yang melarikan diri.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close