Bimata

Wacana PPN Sembako di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta- Salah satu petinggi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak adanya rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Kebijakan tersebut dinilai bisa berdampak pada bahan primer pertanian. Aturan PPN sembako ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.

“Pengenaan PPN sembako hanya merupakan puncak gunung es yang harus diwaspadai. Yang lebih diwaspadai lagi bukan hanya sembako, tapi juga bahan primer pertanian. Sembako itu kan kalau dari pertanian yang kena beras, tetapi saya khawatirnya nanti yang terkena bahan primer pertanian mulai dari gabah, jagung, tandan buah segar, ini kalau dikenakan benar-benar akan menimbulkan distorsi yang luar biasa,” kata Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo, Selasa (14/09/2021).

Menurut Subagyo tidak sepantasnya pemerintah mengeluarkan wacana PPN sembako di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat daya beli masyarakat sedang menurun.

“Di tengah pandemi yang menurunkan konsumsi, sehingga terjadi over supply di cabai, beras, telur ayam, daging ayam yang harganya hancur-hancuran. Ini benar-benar suatu kebijakan yang bukan hanya irasional, tapi sangat tidak empati, tidak bersimpati terhadap kondisi riil yang terjadi di lapangan,” kata Subagyo.

Peneliti Indef, Riza A Pujarama menilai rencana pemerintah untuk menarik PPN sembako bisa menimbulkan sejumlah masalah, antara lain dapat mempengaruhi inflasi pada volatile food.

“Perubahan pada undang-undang perpajakan ini menunjukkan perluasan sektor atas barang kenapa pajak dan jasa kena pajak. Hal ini berpotensi memberikan dampak pada kenaikan harga barang-barang. Untuk bahan pangan, ini dapat memengaruhi inflasi pada volatile food,” kata Riza.

 

(ZBP)

Exit mobile version