BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menjemput tersangka dugaan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut setelah Ustaz Yahya Waloni dinyatakan sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.
Selain itu, pihak RS Polri Kramat Jati juga telah melayangkan surat pemberitahuan Ustaz Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (Rutan).
“Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (02/09/2021).
Kendati demikian, Kombes Ramadhan menyatakan, nantinya bakal kembali menginformasikan soal kelanjutan penanganan hukum terkait Ustaz Yahya Waloni, jika sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri.
“Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan,” katanya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Ustaz Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Ustaz Yahya Waloni juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Ustaz Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
[MBN]