Bimata

Tobas Desak RUU TPKS Segera Disahkan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufik Basari, mengaku geram pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), JN (22), terhadap puluhan santri.

“Karena sudah diberikan kepercayaan, tetapi kepercayaan yang sudah diberikan malah dipakai untuk melakukan kekerasan seksual,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/09/2021).

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mendesak, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Sehingga, sanksi pidana bagi pelaku bisa diperberat.

Tobas menyampaikan, RUU TPKS memuat ketentuan pemberatan pidana. Hal itu terkandung dalam Pasal 7 RUU TPKS.

Draf RUU TPKS mengatur pemberatan hukuman kepada pelaku. Mereka ialah pelaku kekerasan seksual dari pihak keluarga, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pegawai, dan pengurus yang ditugaskan pada suatu lembaga atau panti.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung I ini berharap, tidak ada lagi pro dan kontra mengenai RUU TPKS. Sehingga, beleid tersebut bisa segera disahkan.

[MBN]

Exit mobile version