BeritaHukumPolitik

Tindakan KPK Jemput Paksa Aziz Syamsuddin Dinilai Wajar

BIMATA.ID, Jakarta – Pengajar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang menjemput paksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, sebagai hal yang wajar.

Azis diduga terlibat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Menurut Zainal, berdasarkan pengembangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, indikasi ke arah Azis memang cukup besar.

“Tindakan KPK sangat wajar karena memang harus diambil,” tuturnya, dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/09/2021).

Dia meminta, agar tindakan KPK RI selanjutnya lebih serius. Dalam arti, membuka perkara dengan detail dan mengerjakan perkara.

“Termasuk menyelesaikan perkara, dalam artian membawa orang yang dalam kasus, dalam pertanggung jawaban hukum, karena ini kan konteksnya dalam beberapa perkara,” ucap Zainal.

KPK RI menggunakan langkah paksa untuk memeriksa politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini diseret ke markas KPK RI, Jumat malam, 24 September 2021. Azis tiba sekitar pukul 19.53 WIB, dengan menggunakan baju batik berwarna kuning.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close