BIMATA.ID, Sumbar – Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan hak angket terhadap Gubernur Mahyeldi Ansarullah, yang mempersoalkan terkait tanda tangannya terhadap surat sumbangan kepada pengusaha beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, HM Nurnas mengatakan, ketiga fraksi yang mengajukan agar digelarnya hak angket adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Kita (tiga fraksi) sepakat untuk mengajukan agar digelarnya hak angket terhadap Gubernur Sumbar, dengan persoalan surat sumbangan yang menghebohkan masyarakat Sumbar beberapa waktu belakangan,” katanya, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang, Selasa (14/09/2021).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, penggunaan hak angket untuk menyikapi situasi politik yang terjadi saat ini terkait permintaan sumbangan partisipasi pihak ketiga yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Menyikapi persoalan ini agar tidak melebar, serta mendapatkan kepastian hukum dan politik. Maka, kita menggunakan hak pengawasannya,” jelas Nurnas.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar II ini menampik, pengajuan hak angket tersebut sarat dengan kepentingan politik. Namun, Nurnas mengklaim, hak angket ini merupakan kepentingan masyarakat banyak, agar mendapatkan titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kita enggak mau ada kegaduhan, maka kita lakukan hal ini, sehingga semua pihak bisa jelas memahami, dan kalau ada proses hukum, maka kami akan melakukan rekomendasi untuk itu,” ujarnya.
Pengajuan hak angket itu diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, usai melaksanakan rapat paripurna pembahasan Ranperda.
Diketahui, sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan diamankannya lima orang oleh pihak kepolisian yang meminta partisipasi kepada pengusaha di Kota Padang, untuk penerbitan sebuah buku berbekal surat bertandatangan Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi Ansarullah.
Sejauh ini, kepolisian sendiri sudah memeriksa puluhan orang terkait surat sumbangan tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri.
[MBN]