BeritaHeadlineHukum

Terdakwa Kasus ASABRI Dorong Kejagung Periksa Mitranya

BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa kedua mitranya.

Dia ingin, Kejagung RI juga memproses secara hukum semua pihak yang terbukti kuat terlibat dalam rasuah tersebut. Heru mengaku, tidak tahu alasan Kejagung RI belum memanggil mitranya.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja (kenapa mitranya belum diperiksa),” katanya, di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/09/2021).

Heru mengatakan, kasus rasuah itu sudah membuat gaduh semua pihak. Sehingga, semua pihak yang diduga terlibat harus diusut. Dia juga berharap, persidangan akan mengungkap semuanya.

“Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra),” ujar Heru.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus PT ASABRI. Yakni, Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Total tersangka dalam kasus tersebut mencapai 13 orang. Sebanyak 10 tersangka lainnya ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.

Kemudian, dua mantan Direktur Utama PT ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI, Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI, Hari Setianto, serta mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI, Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Akan tetapi, mitra Heru Hidayat selaku aktor dan pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke PT ASABRI belum tersentuh hukum. Padahal, saham mereka masih bertengger di PT ASBARI. Bahkan, melebihi batas ketentuan kepemilikan saham, yaitu di atas lima persen.

Mitra Heru Hidayat itu, yakni, AP selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, dan SMRU. Kemudian, A selaku partner dan Direktur Utama FIRE. Mereka memiliki saham di atas lima persen, yakni saham FIRE 23,6 persen, PCAR 25,14 persen, IIKP 12,32 persen, dan SMRU 8,11 persen.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close