BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk lelang blok minyak dan gas atau blok migas agar diminati oleh para investor.
Pemerintah juga sudah mendapat masukan dari pihak luar untuk mengubah syarat dan ketentuan dalam lelang blok migas dengan meningkatkan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).
“Kita juga sudah mendengar masukan dari komunitas migas di Indonesia seperti IPA, bahwa kita tingkatkan sharing split,” jelas Tutuka, Rabu (01/09/2021).
Tutuka menjelaskan, skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Untuk produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.
(ZBP)