Bimata

Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum, Satgas BLBI Ingin Bicara Langsung

BIMATA.ID, Jakarta – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Suyanto Gondokusumo, telah mengirim kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kendati demikian, Satgas BLBI tetap ingin berbicara langsung dengan mantan pemilik saham Bank Dharmala tersebut.

“Tadi memang masih pertemuan awal. Pertemuan berikutnya mungkin akan diupayakan mengenai kehadiran Pak Suyanto sendiri,” tutur Kuasa Hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Jumat (24/09/2021).

James menyampaikan, kalau pun tidak memungkinkan hadir secara fisik lantaran faktor kesehatan, pertemuan antara Suyanto dan Satgas BLBI diusulkan akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar (Dubes) RI di Singapura.

“Hadir sudah pasti tidak mungkin ya karena kondisi kesehatan, paling ya itu tadi solusinya difasilitasi oleh zoom KBRI di Singapura,” imbuhnya.

Adapun pertemuan berikutnya akan dilakukan dua pekan ke depan.

Inti dari panggilan hari ini, adalah Satgas BLBI menjelaskan soal historis jumlah utang dan bagaimana utang-utang itu bisa diselesaikan. Namun, James belum memberi jumlah pasti utang kliennya tersebut. Pasalnya, nominal yang ditagihkan harus diverifikasi dulu.

Jumlah utang sebesar Rp 904,47 miliar sebagaimana diumumkan pada surat kabar harian, adalah angka versi pihak penagih alias versi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Tapi berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah,” tandas James.

“Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan, ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar enggak segitu kan,” sambungnya.

Karenanya, James menyampaikan, saat ini masih terlalu dini untuk memutuskan status dari utang Suyanto. Ia menyebut, perlunya melihat skema penyelesaian utang yang sudah disetujui sebelumnya, untuk menentukan apakah sebenarnya utang milik kliennya masih ada atau sudah lunas.

Sebelumnya, pengumuman pemanggilan Suyanto dari Bank Dharmala dipasang di surat kabar harian pada Selasa, 21 September 2021 kemarin. Ia dipanggil untuk ditagih utang kepada negara sebesar Rp 904,47 miliar.

“Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala,” dikutip dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

[MBN]

Exit mobile version