Bimata

Satgas BLBI Panggil Mantan Wakil Presiden Komisaris Bank Umum Nasional

BIMATA.ID, Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil mantan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko kemarin, Selasa (07/09/2021).

Kaharudin Ongko diketahui telah diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, kemarin Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI pertanggal 15 April 2021, sisa utang Kaharudin Ongko per 31 Desember 2020 sebesar Rp 7.828.253.577.427,18.

Adapun barang jaminan yang belum diserahkan, yaitu 193 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 128 sertifikat hak milik (SHM), 98 bidang tanah dokumen lainnya: girik, akta jual beli (AJB), hak pakai (HP), dan surat pengakuan hak (SPH).

Sementara barang jaminan yang telah diserahkan atau dokumen jaminan ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu 21 Tanah SHM, 58 Tanah SHGB, 14 tanah girik, 2 saham terkait PT Segitiga Atrium dan PT Nur Akbar.

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada 21 saham yang harus diserahkan Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian utang.

 

(Bagus)

Exit mobile version