BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Departemen Advokasi Pertuni, Fajri Hidayatullah, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur banyak hal yang penting terkait perlindungan data, tapi luput mencermati kepentingan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
“RUU PDP belum selaras dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Fajri Hidayatullah dalam webinar bertajuk “RUU Perlindungan Data Pribadi Bagi Penyandang Disabilitas,” ungkapnya seperti yang diutip Bimata.id di IG Hukum Online, Rabu 15 September 2021.
Fajri mencatat RUU PDP memuat 72 pasal, dan 13 bab. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU PDP harus memiliki perspektif penyandang disabilitas. Misalnya terkait pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya.
Begitu pula ketentuan mengenai sanksi administratif, perdata, dan pidana terkait perlindungan hak pribadi perlu memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.
“Saya sudah melakukan kajian yang menyimpulkan RUU PDP belum utuh memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dia mengingatkan terkait peristiwa kebocoran data pribadi yang dikelola perusahaan swasta hingga lembaga pemerintahan belakangan ini menjadi sorotan publik. Berbagai kasus kebocoran data pribadi itu membuktikan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.
Sayangnya sampai saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP)