Bimata

Roy Suryo Laporkan Ferdinand ke Polda Metro Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Roy Suryo, melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Ferdinand diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong.

“Saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer (Ferdinand Hutahaean) juga,” tuturnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021).

Roy Suryo melaporkan Ferdinand berdasarkan cuitannya pada Selasa, 14 September 2021. Cuitan Ferdinand itu dinilai mengandung fitnah.

Dalam cuitan tersebut, Ferdinand menulis kalimat adanya mantan menteri yang sebodoh ini. Ferdinand juga menulis kalimat membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, pernyataan Ferdinand dimuat di beberapa media mainstream. Ia pun merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Dilaporkan pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di-hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” pungkas Roy Suryo.

Roy Suryo mengemukakan, kasusnya yang membawa barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tidak terbukti. Bahkan, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan pada Mei 2019.

“Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka, hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021.

Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

[MBN]

Exit mobile version