Bimata

Reynhard Ungkap Lebih dari Setengah Penghuni Lapas-Rutan Tahanan Narkotika

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Reynhard Saut Poltak Silitonga menuturkan, setengah lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) merupakan tahanan kasus narkotika. Saat ini, keterisian penghuni Lapas dan Rutan kelebihan 101,25 %.

“Kami sampaikan, untuk saat ini kapasitas Rutan-Lapas adalah 130.107 orang. Sedangkan isi hari ini 265.865 warga binaan. Sehingga, secara nasional tingkat hunian Rutan-Lapas 101,25 % kelebihan. Dari keseluruhan kasus, lebih dari setengahnya adalah kasus terkait narkoba, yaitu sebanyak 133.550,” tuturnya, dalam diskusi daring bertajuk ‘Perubahan Politik Pemidanaan dan UU Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas’, Senin (27/09/2021).

Reynhard menguraikan, dari 133.550 tahanan narkotika itu, diklasifikasi kurang lebih 84.000 merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen. Sedangkan, 49.402 adalah pengguna narkotika.

“Ini juga belum dilihat, kalau nanti kami dalami lagi apakah pengedar ini benar-benar pengedar atau juga bagian dari pengguna,” urainya.

Dirjen PAS Kemenkumham RI menyampaikan, perlu adanya intervensi khusus untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau over crowded Lapas dan Rutan.

“Terkait dengan upaya restorative justice, kita bisa mengklaim bahwa kita bisa mengatasi kasus anak. Jumlah anak di LPK (Lembaga Pembinaan Khusus) tahun 2018 sebanyak 2.154, tahun 2019 sebanyak 1.977, tahun 2020 sebanyak 1.719, dan tahun 2021 sebanyak 1.824,” tandas Reynhard.

“Menurunnya jumlah anak yang masuk dalam LPK salah satunya karena upaya diversi. Keberhasilan ini sangat mudah untuk direplikasi untuk kasus dewasa. Namun, yang lebih penting dibutuhkan komitmen semua pihak dan kebijakan nasional terkait kerja sama semua stakeholder,” sambung Reynhard.

Reynhard mengemukakan, Ditjen PAS Kemenkumham RI banyak menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak dan masyarakat terkait kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.

“Banyak pengamat yang menyebutkan, tidak sinkronnya arus masuk dan arus keluar dalam sistem peradilan pidana menjadinya pintu utama penyebab over kapasitas. Di mana, pemasyarakatan berada di arus akhir yang berjuang keras untuk mengurangi over kapasitas di UPT Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version