BIMATA.ID, Semarang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Provinsi Jateng, Ganjar Pranowo.
Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang, dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Masyarakat diharapkan menghormati putusan dan tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar menyampaikan, saat ini masih menunggu sikap penggugat terkait langkah hukum lanjutan.
“Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan Gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi, kalau tidak kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi, ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujarnya, Kamis (02/09/2021).
Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi, Iwan menjelaskan momen itu adalah waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak, dari tingkat desa hingga pemerintah pusat untuk merangkul warga.
Adapun imbauan tersebut juga disampaikan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.
“Selanjutnya, kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang pro dan kontra. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul,” jelas Iwan.
Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final, maka BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, maka dia meminta agar segera dilakukan pendekatan.
Terakhir, Iwan mempersilahkan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
“Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silahkan ke Dinas Pertambangan (Dinas ESDM) terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim,” tuturnya.
Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya adalah untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
[MBN]