BeritaHukumPolitik

Presiden Bagikan 124.120 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di 26 Provinsi

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota kepada masyarakat. Adapun penyerahan sertifikat dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu, 22 September 2021.

“5.512 (sertifikat) di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas di tahun 2021,” tutur Jokowi, dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/09/2021).

Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini menguraikan, sertifikat tanah tersebut merupakan tambahan tanah baru yang berasal dari hasil penyelesaian konflik. Ada pula yang berasal dari tanah terlantar yang kemudian diberikan kepada masyarakat.

“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan,” urainya.

Jokowi menyampaikan, dirinya tidak ingin konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah terus menerus berlangsung. Mantan Wali Kota Surakarta ini menekankan, rakyat kecil harus mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.

Di sisi lain, para pengusaha juga harus memiliki kepastian hukum atas lahan usahanya. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini,” tukas Jokowi.

Kepala Negara mengaku, telah berkali-kali mengundang kepala daerah untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di wilayahnya. Kemudian, Presiden Jokowi juga beberapa kali mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi menyelesaikan sengketa tanah.

“Banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama, ada yang puluhan tahun bahkan sampai 40 tahun. Tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” pungkasnya.

Presiden Jokowi menyadari, konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan, serta masyarakat dalam menggarap lahan. Bahkan, ada masyarakat yang rela berjalan kaki untuk bertemu pemerintah demi memperjuangkan tanahnya.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Presiden menyampaikan, semua masyarakat harus mendapat kepastian hukum atas tanahnya.

“Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan, dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat,” ucap Jokowi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close